Kecanduan Main Slot
Kecanduan Main Judi Online? Awas Pidana Menanti, Bisa Dipenjara 6 Tahun Atau Denda Rp1 Miliar
Editor: Edward Desmamora|
Waspada, permainan judi slot atau judi online bisa berisiko pidana penjara. Foto: dokumen/sumeks.co--
MURATARA, SUMEKS.CO – Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani SIK, melalui Kasi Humas Polres Muratara, AKP Baruanto mengingatkan bagi para penghobi judi online.
Permainan judi slot atau judi online bisa berisiko pidana penjara.
Menghadapi meningkatnya aktivitas judi online yang menyebar di berbagai kalangan, Polres Muratara telah mengeluarkan imbauan khusus kepada masyarakat Kabupaten Muratara.
“Main judi online dapat menyebabkan pidana. Selain itu melanggar Pasal 27 KUHP dan Pasal 2 UU ITE,” tegas AKP Baruanto dikutip dari sumateraekspres.bacakoran.co, Kamis 27 Juli 2023.
BACA JUGA:4 Spesialis Pelaku Bobol Rumah Kosong Ditangkap, Uang Hasil Curian untuk Main Judi Online
Ancaman hukumannya bisa mencapai 6 tahun penjara atau denda sebesar Rp1 Miliar.
Selain judi online, judi sabung ayam, judi dadu kuncang, dan lainnya, juga tidak diizinkan karena melanggar hukum yang berlaku.
Judi online seperti judi slot saat ini memang sedang populer di masyarakat, tindakan hukum akan segera diberlakukan.
“Siap-siap saja karena penindakan akan kita lakukan, terutama bagi mereka yang berjudi di tempat umum, karena mudah terpantau,” tegasnya.
BACA JUGA:Pengelola Judi Online di Palembang Didanai Bos yang Masih Buron, Kerja Santai Dikontrakan Bersama 25 Handphone
Dirinya meminta agar masyarakat di Muratara menghentikan segala kegiatan yang melanggar hukum.
“Kami imbau untuk berhenti bagi yang sering bermain judi slot atau jenis judi online lainnya. Jika tidak dipatuhi, maka tindakan hukum akan kita terapkan dengan tegas,” terangnya.
Selain sangat merusak mental masyarakat, judi online juga berdampak negatif pada berbagai aspek, terutama generasi muda yang rentan kecanduan judi dan mengembangkan pola pikir mencari keuntungan instan.
“Tidak akan membuat seseorang kaya, tetapi justru banyak orang yang menjadi bangkrut akibat berjudi,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Suara.com - Kasus judi online di tanah air semakin mengkhawatirkan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setidaknya mencatat ribuan anak dan pelajar telah terpapar judi online. Total nilai transaksinya ditaksir mencapai Rp2,29 miliar. Bagaimana awal mereka mengenal judi online?
ADALAH Aji, salah satu dari ribuah remaja yang kecanduan judi online atau judol. Lingkungan pergaulan mempengaruhinya hingga bisa terjerumus ke lembah perjudian di dunia maya.
"Jangan pernah coba-coba deh. Gua awalnya juga penasaran. Tapi makin lama malah kebablasan," cerita Aji kepada Suara.com, Kamis (14/11/2024).
Sejak kelas tiga SMP Aji telah mengenal judi online. Usianya waktu itu masih 15 tahun. Kini remaja asal Jakarta Selatan itu telah menginjak usia 18 tahun, baru lulus SMK, pada Mei 2024 lalu.
"Waktu SMP mainnya Domino, bukan Slot," imbuhnya.
Aji lalu bercerita bagaimana awal mengenal judi online Slot. Bermula dari kelas 1 SMK, di waktu jam kosong di sekolah, ia melihat temannya bermain judi Slot.
"Awalnya gua lihat teman main dan menang. Tertarik dong. Sampai rumah gua cari tahu. Diajarin teman rumah, terus coba-coba lah deposit Rp100 ribu. Eh menang Rp50 ribu," tuturnya.
Sejak saat itu Aji makin ketagihan. Hampir setiap hari ia deposit. Mulai dari Rp20 ribu, naik Rp30 ribu, hingga ratusan ribu rupiah.
"Setiap gua dapat kiriman uang jajan mingguan dari orang tua Rp185 ribu, itu semuanya gua depoin," bebernya.
Sementara untuk keperluan ongkos dan jajan sekolah, Aji menggunakan uang hasil ngojek online. Tapi tak jarang juga uang hasil ngojek online itu ia pakai buat main judi online.
Selain Aji, di sekolahnya ketika itu juga banyak teman-temannya yang bermain judi online Slot. Ia mengakui memang tidak ada pengawasan yang berarti dari pihak sekolah untuk mencegah siswa-siswanya bermain judi online.
"Sekolah gua mah kebanyakan jam kosong. Wali kelas gua aja main Slot," celetuknya.
Selama bermain judi online Slot Aji menyadari sebenarnya ia lebih banyak kalah ketimbang menang. Tapi rasa penasaran sekaligus 'dendam' karena kalah membuatnya tak mau berhenti.
Saking kecanduan, Aji bahkan sampai menggadaikan BPKB sepeda motornya sebesar Rp5 juta. Di samping itu ia juga merasa kerap emosi ketika kalah. Pernah satu ketika ia sampai membanting handphonenya hingga rusak karena kalah berkali-kali.
"Gua ngerasa nggak terima aja kalau kalah. Misalnya malam ini gua kalah, besok gua pasti main lagi," katanya.
Ratusan Pasien Dirawat di RSCM
Perilaku atau dorongan tak terkendali yang dialami seseorang untuk terus-menerus bermain judi online atau offline meskipun telah menimbulkan banyak masalah di kehidupannya, dapat dikatagorikan sebagai gangguan perjudian atau gambling disorder. Perilaku ini memiliki pola destruktif yang berbahaya bagi kondisi psikologis, keuangan, hingga sosial.
Dalam buku Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders, 5th Edition: DSM-5 yang dirilis American Psychiatric Association (APA) dijelaskan, seseorang dikatakan mengalami gambling disorder jika menunjukkan empat atau lebih tanda berikut dalam periode setahun terakhir:
• Pikiran yang sering muncul tentang perjudian (seperti mengingat kembali perjudian di masa lalu atau merencanakan perjudian di masa depan)• Perlu berjudi dengan jumlah yang semakin banyak untuk mencapai keseruan yang diinginkan.• Upaya berulang kali yang gagal untuk mengendalikan, mengurangi, atau menghentikan perjudian.• Kegelisahan atau lekas marah ketika mencoba mengurangi atau berhenti berjudi.• Berjudi ketika mencoba melarikan diri dari masalah atau suasana hati atau stres yang negatif.• Setelah kehilangan suatu barang berharga karena berjudi, merasa perlu untuk terus membalas dendam. (Ini disebut sebagai “mengejar” kerugian seseorang)• Sering berjudi ketika merasa tertekan.• Setelah kehilangan uang berjudi, sering kali kembali membalas dendam. (Ini disebut sebagai “mengejar” kerugian seseorang)• Berbohong untuk menyembunyikan sejauh mana keterlibatannya dalam perjudian.• Kehilangan peluang penting seperti pekerjaan atau prestasi sekolah atau hubungan dekat karena perjudian.• Mengandalkan orang lain untuk membantu masalah uang yang disebabkan oleh perjudian.
Sejak Januari hingga Oktober 2024, setidaknya terdapat 126 pasien kecanduan judi yang menjalani rawat jalan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta. Angka tersebut meningkat dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
Sementara jumlah pasien kecanduan judi yang menjalani rawat inap di RSCM mencapai 46 orang. Jumlah tersebut meningkat tiga kali lipat jika dibandingkan pada 2023.
Pada Jumat (15/11/2024), Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengunjungi sejumlah pasien kecanduan judi yang dirawat di RSCM, Jakarta Pusat. Selain di RSCM menurutnya masih banyak pasien-pasien kecanduan judi dari berbagai daerah yang dirawat di beberapa rumah sakit lain.
Sementara dalam kunjungannya ke RSCM, Cak Imin bercerita sempat menemui salah satu pasien yang sempat sembuh dan kembali kambuh.
"Saya ketemu seorang pasien yang sudah sehat, juga menjelaskan bagaimana kecanduan dan akhirnya sempat pulang-pergi dari rumah sakit ini, kambuh lagi, diatasi lagi. Alhamdulillah akhirnya sembuh," ujar Cak Imin.
Kepala Divisi Psikiatri Adiksi, Kristiana Siste menyebut pasien kecanduan judi memang rentan kambuh. Terutama dalam waktu tiga bulan pertama usai menjalani terapi psikis. Tingkat kekambuhannya bahkan bisa mencapai 80 persen.
Sementara proses terapi yang harus dijalani pasien yang kecanduan judi itu sendiri menurut dokter Siste bisa memakan waktu hingga satu tahun. Selain prosesnya juga harus dilakukan bertahap karena telah terjadi kerusakan pada saraf otak.
Siste menyebut kondisi pasien yang kecanduan judi seperti halnya orang dengan kecanduan narkotika. Walaupun pada pecandu judi tidak ada zat kimia yang masuk ke dalam tubuh, tapi sama-sama mengakibatkan kerusakan pada bagian otak.
"Ada kerusakan otak bagian depan sehingga tidak bisa mengendalikan perilaku, maka ada modalitas terapi terkini namanya transmagnetic stimulation. Jadi dialirkan gelombang elektromagnetik yang bisa mengaktifkan stop system di otak bagian depan, sehingga orang tersebut bisa mengendalikan perilakunya," jelas Siste.
Anak hingga Lansia Terpapar Judi
Kasus judi online ataupun offline di tanah air memang sudah sangat mengkhawatirkan. Para pemainnya telah menyebar dari kalangan anak hingga lansia.
Berdasar data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK pada Juni 2024, ada 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun yang telah terpapar judi online. Kemudian usia 10-20 tahun 440 ribu orang; usia 21-30 520 ribu orang; usia 31-40 1,6 juta orang; dan usia di atas 50 tahun 1,3 juta orang.
Sementara di Jakarta tercatat ada 1.856 anak yang telah terpapar judi online. Nilai transaksinya ditaksir mencapai Rp2,29 miliar.
Pejabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi merincikan dari 1.856 anak yang terpapar judi online 1.309 di antaranya berada di rentang usia di atas 17 tahun. Kemudian 441 anak usia 11-16 tahun dan 106 anak usia di bawah 11 tahun.
Teguh menyebut anak-anak tersebut terpapar judi online dari berbagai media. Mulai dari iklan pada game online, orang tua yang juga pemain judi, hingga promosi judi online yang masif di media sosial.
"Paparan ini menyebabkan anak mencoba hingga berpotensi kecanduan judi online," kata Teguh dalam acara Edukasi dan Pelatihan Literasi Digital bertajuk 'Pencegahan dan Penanganan Judi Online di Lingkungan Sekolah dan Masyarakat' di Jakarta Utara, Selasa (12/11).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid yang turut hadir dalam acara tersebut juga mengajak para orang tua ikut terlibat dalam upaya pemberantasan judi online dengan melakukan pengawasan terhadap anak-anak. Ia mengakui upaya pemberantasan judi online di tanah air ini tidak cukup jika hanya mengandalkan Komdigi.
"Kemenkomdigi saja alatnya terbatas. Alat secanggih apapun tanpa dibantu pengawasan itu tidak akan cukup," katanya.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Tambora menangkap SA, pria gondrong berusia 39 tahun lantaran menggelapkan uang konsumennya senilai Rp 18 juta gara-gara kecanduan judi online.
SA diketahui menggelapkan uang korban berinisial DA setelah dirinya menggunakan modus sebagai biro jasa mengurus surat-surat kendaraan bermotor.
"Tersangka SA ini dulu pernah bekerja di biro jasa pengurusan dokumen registrasi kendaraan bermotor," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra dalam keteranganya, Minggu (26/11/2023).
SA pun kemudian keluar dari tempat kerjanya dan mulai menekuni profesinya itu secara mandiri.
Seiring berjalannya waktu, SA kemudian mendapat konsumen berinisial DA yang ingin mengurus surat-surat kendaraan.
Baca juga: Emosi Bertemu dengan Christoper Tersangka Penipuan, Jessica Iskandar: Aku Langsung Teriak
"Pak DA ini berniat urus mutasi kendaraanya dan balik nama kendaraan roda empat miliknya jenis Pajero kemudian ada biaya Rp 18 juta dan ditransfer ke pelaku usaha (SA)," ujarnya.
Namun DA yang telah mengirim uangnya itu kepada SA sejak Maret 2023, tak kunjung mendapat kejelasan.
Hingga November 2023 surat-surat kendaraanya tak kunjung diurus.
Baca juga: Tersangka penipuan tiket konser Coldplay resmi ditahan polisi, korban: Saya enggak bakal percaya calo lagi
Merasa telah ditipu, kemudian DA pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Tambora.
"Lalu pada hari Senin 20 November 2023 kami menangkap SA umur 39 tahun yang berdomisili di Ciputat, Kota Tangerang Selatan," jelasnya.
Setelah melakukan pemeriksaan kepada SA dijelaskan Putra ternyata pria tersebut nekat melakukan penipuan lantaran kecanduan judi online jenis togel.
SA diketahui selama ini menggunakan uang yang ditransfer konsumennya itu untuk keperluan main judi.
"Kemudian pelaku yang saat ini kami proses telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kita kenakan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," katanya.